Memutuskan menikah bagi kedua pasangan memang sangatlah bahagia, rasanya dunia seperti milik berdua. Selain persiapan pernikahan dari mulai tanggal, tempat dan model acara pernnikahan yang akan di selenggarakan, apakah sudah tahu cara mendaftar pernikahan di KUA?
Calon pengantin perlu sekali mengetahui cara mendaftar pernikahan ke KUA, dan sebaiknya pendaftaran dilakukan sendiri olehnya. Anda cukup meluangkan waktu untuk mengurusnya dengan datang ke KUA langsung bertemu dengan pihak-pihak catatan sipil terkait di tingkat kecamatan yang akan membantu mengarahkan tata cara pendaftaran pernikahaan.
Tahapan Mengurus Pendaftaran Pernikahan
Menentukan Waktu & Tempat Menikah
Yang paling pertama diperlukan sebelum mendaftarkan pernikahan ke KUA yaitu menentukan tanggal, waktu dan tempat pernikahan akan dilakukan. Karena data tersebut dibutuhkan oleh pihak KUA pada saat pengisian form pendaftaran pernikahan.
Tentukan Waktu Mengurus Pendaftaran ke KUA
Yang kedua yang perlu di tentukan adalah kapan waktu Anda akan mengurus pendaftaran pernikahan di KUA. Waktu pengurusan yang tepat adalah 3-2 bulan sebelum tanggal pernikahan, karena hal ini mencegah kepadatan tanggal pernikahan yang telah Anda tetapkan. Jadi akan aman jika jauh-jauh hari Anda sudah mendaftarkan pernikahan ke KUA, hal ini meminimalisir pembatalan tanggal pernikahan yang didaftarkan karena sudah padat di booking oleh calon pengantin lain.
Melengkapi & Mempersiapkan Dokumen Sebagai Syarat Pernikahan
Dokumen yang perlu disiapkan oleh kedua calon pengantin
- Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar dengan untuk masing-masing pengantin.
- Foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin.
- Pas Photo Calon Pengantin dengan background warna biru, berukuran 2×3 masing-masing 4 lembar & 3×4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak 10 lembar.
- Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri.
- Bagi calon mempelai laki yang menikah untuk yang kedua dan masih bersastus memiliki istri, maka harus melengkapi dokumen pernyataan izin menikah dari istri pertama.
- Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami.
- Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
- Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA).
- Materaisekitar 6 lembar
Syarat pendaftaran untuk akad nikah dilakukan di kantor KUA
- Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
- Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di kantor kelurahan untuk dibawa ke kecamatan.
- Mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA kecamatan akad nikah.
- Pendaftaran pernikahan dilakukan paling lama 10 hari kerja sebelum pernikahan dilaksanakan.
- Biaya nikah gratis.
- Dilakukan pemeriksanaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di tempat akad nikah.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di KUA kecamatan.
Syarat pendaftaran untuk akad nikah dilakukan di luar KUA
- Mengurus Surat Pengantar Menikah di RT dan RW setempat untuk selanjutnya dibawa ke kelurahan. Dengan membawa fotokopi KTP 2 lembar.
- Setelah mendapat surat pengantar RT & RW, kedua calon pengantin mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dengan membawa dokumen pasfoto 3×4 = 2 lembar, fotokopi KTP 2 lembar, fotokopi KK lembar, surat pengantar RT/RW).
- Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing kedua calon pengantin untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika kedua calon pengantin tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili, maka perlu mengurus surat numpang nikah.
- Jika perlu mengurus surat numpang nikah, kedua calon pengantin membawa surat rekomendasi dari KUA masing-masing ke KUA kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan. Setelah itu baru bisa dimulai proses pendaftaran pernikahan, dan jadwal ketersediaan penghulu, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. Dokumen yang perlu dibawa adalah surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat.
- Biaya pernikahan yang tercatum pada situs resmi Kementrian Agama adalah Rp 600.000,- jika kamu melangsungkan akad nikah diluar jadwal dan kantor KUA. Sedangkan untuk biaya akad nikah yang dilangsungkan di KUA, biayanya gratis. Pembayaran dilakukan pada Bank yang telah direkomendasikan oleh KUA. Setelah itu slip pembayaran diserahkan kembali kepada KUA tempat nikah tersebut.
- Pihak KUA akan memberikan bukti slip pembayaran untuk pernikahan dan menginformasikan nama penghulu serta kontaknya kepada calon pengantin. Sebaiknya calon pengantin sudah menghubungi langsung penghulu yang ditunjuk oleh KUA untuk sekedar mengingatkan tanggal pelaksaanaan pernikahannya.
Nah, tentu sangatlah mudah mengurus pendaftaran pernikahan langsung ke KUA, jika Anda sudah membaca prasyaratnya dan melakukan tahapan yang sudah di informasikan dalam artikel ini. Tahapan pendaftaran penikahan ini sebagian informasi penulis summry dari media online Wolipop dan Seputarpernikahan.com. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan memudahkan dalam menyiapkan pernikahan.